Wednesday, October 23, 2013

Jadi Konsultan Pernikahan

Judulnya 'Jadi Konsultan Pernikahan'. emang bisa? situ aja belum nikah. lha terus? #haha

Ane sendiri juga heran, kenapa banyak orang tentang masalah pernikahan ke ane? ane jawab sekenanya berdasarkan materi yang pernah di dapat di berbagai sumber. Herannya yang nanya juga percaya-percaya aja sama jawaban ane. pun sebelumnya juga ane pernah nulis di postingan beberapa bulan yang lalu.. check di sini --->>  Menolak Pinangan

berikut ane list pertanyaan seputar pernikahan yang sering mampir ke ane untuk dijawab.:

  1. Nanya Kriteria dan cara nyari calon
    Ini menjadi pertanyaan yang paling sering mampir. Bagi (kebanyakan) ikhwan maupun akhwat menentukan kriteria pasangan menjadi hal yang dianggap rumit atau lebih tepatnya dirumit-rumitkan. kebanyakan yang nanya kayak gini berakhir dengan curhat gak penting. kalau yang nanya dan sering mbahas kaya ginian biasanya masih belum sepenuh hati mau melaksanakan bener-bener.
  2. Cara Ngomong ke Doi
    Kalau yang nanya kayak gini biasane sudah bener-bener memantapkan hati dan akan melaksanakan segera. biasanya nanyanya masalah cara ngomong, ane sante aja jawabnya. "ya udah ngomong aja langsung, ente udah kuliah masak ngomong gitu aja gak bsa. :p".
  3. Pedekate ke orang tua
    Kalau ini biasanya dah masuk tahap yang lebih serius. hampir semua orang bingung dalam tahap ini. dia bingung bagaimana membuka pembicaraan agar bisa santai dan cair. tips sederhananya adalah nanya dulu latar belakang orang tua doi, biar bisa menyesuaikan bahan pembicaraan. Pengalaman dari salah satu teman yang mengalami proses ini, sesuai dengan saran dia nanya hal-hal yang biasa dilakukan bapak si doi setiap harinya. hasilnya bagaimana? sukses besar.
  4. Administrasi Pernikahan
    ini dah masuk hal teknis, setelah semua hal dari proses berakhir pada acara lamaran. Administrasi pokok yang harus disiapkan gak jauh-jauh dari proses bikin KTP.  Misal, tempat pelaksanaan pernikahan dilakukan di Makassar, sedangkan calon mempelai pria dari jogja, maka calon pria harus membuat surat pengantar pernikahan dari kecamatan tempat tinggal. Proses ngurusnya, pertama datanglah ke pak RT, laporan bahwa anda mau menikah dan meminta surat pengantar ke kelurahan. Kedua, Pergi ke rumah pak RW untuk tanda tangan surat yang sudah dibuat di pak RT. ketiga, Bawa surat ke kantor kelurahan, bawa juga fotokopi KTP dan kartu keluarga dua rangkap, jangan lupa bawa materei 6000 satu biji. ntar pas di kelurahan anda disuruh mengisi formulir permohonan pernikahan (biodata kedua calon, lokasi dan tanggal pernikahan) dan surat pernyataan bahwa anda masih perjaka/perawan. setelah selesai diisi, pihak kelurahan akan mengurus dan membuatkan surat pengantar ke kantor KUA kecamatan. semua proses di kelurahan akan ditarik biaya lima belas ribu rupiah. Keempat, semua surat dari kelurahan anda setorkan  KUA kecamatan, pihak KUA akan mengecheck surat anda dengan lampiran KTP dan kartu keluarga, kemudian akan membuatkan surat pengantar ke KUA kecamatan tempat akan berlangsungnya pernikahan. Semua proses di KUA membutuhkan biaya 15 ribu rupiah. selanjutnya surat dan berkas dari KUA anda kirimkan ke pihak calon mempelai putri untuk diuruskan administrasinya di tempat yang dituju.
kok ane bisa tau? iqra', baca keadaan, baca pengalaman orang, baca situasi, dan sisanya mengarang bebas.
catatan: Jangan percaya seratus persen dengan apa yang telah ane tulis di atas. karena semuanya kebanyakan ngarang.. kalau ada yang bener dan tepat, itu hanya sebuah kebetulan saja. #haghag

*blogging paling geje seumur-umur..

0 komentar:

Post a Comment